Rapat Koordinasi Tim Pendamping Profesional Kab.Ende Bersama Koordinator Provinsi Nusa Tenggara Timur (Koorprov NTT)


Oleh : Dens Jandet

DensJandetCreator
Foto kegiatan Rakoor TPP Kab.Ende   
Gedung Ine Pare Ende, 05 April 2023
Rapat Koordinasi Pendamping Desa  Kabupaten Ende kali ini dihadiri oleh Koornator Pendamping Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur Bapak Zainul Arifin.
Pada Kesempatan ini Tenaga Ahli Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten melalui Koordinator Kabupaten menyampaikan bahwa sebanyak 35 Desa yang sudah menetapkan Perdes APBDesa dari 255 Desa di Kabupaten Ende dan Dana Desa Sudah disalurkan ke Rekening Desa masing-masing.
M.Saleh, Koorkab Ende
Namun berdasarkan data yang diperoleh dari DPMD Ende Koorkab Ende M.Saleh menyampaikan bahwa dari 35 Desa yang sudah dilakukan penetapan Perdes APBDesa baru sebanyak 8 Desa yang sudah diinput dalam Monev Dana Desa. Oleh karena itu dihimbau kepada teman-teman TPP Ende yang Desanya sudah penetapan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 untuk segera digenjot proses pengimputan pada Monev DD. Lebih lanjut Koorkab TPP Ende menegaskan Desa sisa yang belum menetapkan Perdes APBDesa agar dipercepat proses pendampingan (pendampingan dimaksimalkan) sehingga capaian kita 30 April atau awal Mei 2023 semua Desa bisa penetapan Perdes APBDesa Tahun 2023.
Zainul Arifin Korprov NTT

Koordinator Provinsi NTT Zainul Arifin, dalam rakoor bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Ende menyampaikan kepada teman-teman Pendamping Desa di harapkan harus ada ketersinggungan positif. Ketersinggungan positif yang dimaksudkan adalah segala Tugas dan tanggungjawab yang telah diemban itu harus dilaksanakan. Apabila keadaan progresnya terlambat harus ada niat untuk berusaha untuk memperbaiki capaian yang sebenarnya, artinya merasa tersinggung apabila progres rendah dan tidak hanya itu tetapi bagaimana cara kita untuk memperbaikinya. Dikatakan demikian karena erat kaitannya dengan Progres Penetapan Perdes APBDesa di Nusa Tenggara Timur berdasarkan data yang diperoleh masih sangat minim (sedikit) termasuk Kabupaten Ende.
Disela-sela penyampaian Informasi Manajemen (Info Monev), Koorprov menyinggung soal ada info Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program P3PD merupakan program kegiatan atas kerja sama melalui empat (4) Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Perencanaan/Bappenas, dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Pendamping Desa masuk pada tugas yang dijalankan oleh Kementerian Desa, PDTT yang mana kegiatannya meliputi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa. Tujuan P3PD adalah Meningkatkan kualitas Belanja Desa atau kualitas kegiatan yang dituangkan dalam Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Tugas Pendamping P3PD adalah soal peningkatan kapasitas kepada perangkat Desa, Penguatan Kelembagaan Desa, dan termasuk salah satunya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih kristis terhadap postur APBDesa apakah sudah sesuai dengan Kebutuhan atau belum. Materi dalam Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dalam Program P3PD yakni Citra diri (Merubah diri kita untuk memperbaiki proses pembangunan agar dapat berkualitas yang selanjutnya dituangkan dalam postur APBDesa), dan juga Desa Inklusi. Desa inklusi adalah turunan dari Roh Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menempatkan Desa sebagai Subjek Pembangunan.
Lanjut Koorprof TPP NTT Zainul Arifin kembali menginformasikan bahwa progres capaian Penetapan APBDesa tahun 2023 NTT baru mencapai 1000 lebih Desa dari 3.026 Desa. Keterlambatan ini berpengaruh pada data laporan progres kegiatan yang setiap harinya di pantau oleh Kementerian Desa, PDTT pada MONEV DD yang dilaporkan oleh setiap jenjang Pendamping Desa, mulai dari Pendamping Lokal Desa di Desa, Pendamping Desa di Kecamatan, dan Tenaga Ahli di Kabupaten Serta Tenaga Ahli Provinsi. 
Baca juga : https://sid.kemendesa.go.id/
Selain berkaitan dengan Data Monev DD yang progres rendah, Zainul Arifin Koorprov NTT menyampaikan bahwa ukuran kinerja Pendamping harus benar-benar dilihat dan dipantau melalui disetiap jenjang penilain EVKIN melalui Aplikasi Daily Report, yang diisi oleh Pendamping Desa setiap harinya setelah melaksanakan kegiatan pendampingan di Desa. Pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Desa tidak hanya dilakukan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa tetapi pendampingan juga dilakukan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa dan termasuk melakukan pendampingan atau mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh kaum marginal (menuju Desa Inklusi).
Adolf Sapu Tenaga Ahli Kab.Ende 
Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Ende, Adolf Sapu dalam pemaparan materinya tentang Laporan Realisasi Dana Desa tahun 2022 harus diinput pada Monev DD Pak Don (Sapaan akrabnya) menjelaskan beberapa masalah yang ditemukan pengimputan Monev DD yakni ada sedikit perbedaan jumlah dalam postur APBDesa, Belanja APBDesa kurang dari Pendapatan dan ada juga Belanja lebih Besar dari Pendapatan, Pagu Dana Desa lebih kecil dari Belanja Dana Desa. Untuk itu RKTL dari hari ini adalah Minggu kedua bulan April Tahun 2023 harus sudah fix (selesai) penyelesaian pengimputan Laporan Realisasi DD tahun 2022, sehingga akhir bulan April dan seterusnya kita fokus pada pendampingan percepatan penyusunan Peraturan Desa tentang APBDesa dan pengimputan data APBDesa tahun 2023.
Yoseph K. Sera, TA Kab.Ende 
Yoseph Kristianus Sera, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Ende yang mendampingi khusus data IDM dan SDGs Desa menyampaikan bahwa Pendamping Desa di Kecamatan dan di Desa wajib untuk dilakukan pemutakhiran data SDGs sehingga dapat terbaca dalam dasboard SDGs. Sedangkan untuk pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM), pada tahun 2023 ini formatnya sudah berubah pada kuisioner IDM, atau berbeda format kuisionernya dari tahun 2022 sehingga harus benar-benar diisi secara baik dan teliti tempalate ( hard copy) untuk selanjutnya diinput ke dalam dasboard website IDM.

Di akhir sesi rapat koordinasi Koorprov NTT menegaskan bahwa tugas Pendamping harus benar-benar lebih fokus pendampingan sesuai menu yang ada dalam aplikasi Daily Report (DRP) setiap hari yang diinput dalam Daily Report dan dibuktikan dengan foto kegiatan (foto geotag). Aktivitas yang diinput dalam DRP harus benar-benar sesuai dengan riil kegiatan di lapangan sedang buat apa?  dengan siapa? dimana? siapa saja yang hadir dalam kegiatan dimaksud? sehingga capaiannya jelas berdasarkan hari kerja dan jam kerjanya. Sejak adanya aplikasi DRP Rekomendasi pembayaran gaji Pendamping Desa  berdasarkan hasil yang sudah dikerjakan dalam sebulan oleh Pendamping Desa.
Salam Desa Bisa
Ikuti Facebook saya: 
https://www.facebook.com/profile.php?id=100063647313111&mibextid=ZbWKwL

Berikut ini foto kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pendamping Profesional Kabupaten Ende bersama Koordinator Provinsi Tim Pendamping Profesional.


Akhir kata rekaman proses ini, tidak jauh dari sempurna, untuk itu agar lebih lengkap segala usul, saran, dan masukan positif tentu menjadi sesuatu yang berharga demi pengembangan blog saya ini.
Share:

Simulasi Implementasi Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

Simulasi Implementasi Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dapat digunakan oleh BUM Desa atau BUM Desa sebagai salah satu solusi untuk mengetahui perkembangan atau Kemajuan BUM Desa yang dimiliki oleh Desa 

Silahkan Download disini: Dokumen Simulasi Implementasi Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

Share:

Desa Ndikosapu Kecamatan Lepembusu Kelisoke Kabupaten Ende NTT

 Oleh : Dens Jandet

Desa Ndiko Sapu merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia

Dens Jandet Creator
Salah satu kegiatan Musyawarah di Desa
                      Desa Ndikosapu
                                 Foto Udara by Google Maps sebagian wilayah Desa Ndikosapu


Secara singkat gambaran tentang desa dan terbentuknya desa Ndiko Sapu, bahwa atas kemauan dari masyarakat dalam rangka mewujudkan Pendekatan Pelayanan Administrasi kepada Masyarakat. Berkaitan dengan pendekatan pelayanan kepada masyarakat maka tokoh adat (Mosalaki) Tana Au dan Mosalaki Pisa mengadakan musyawarah dan mufakat untuk mengajukan usulan pemekaran Desa kepada Desa Induk Kanganara. Sesuai dengan usulan tersebut maka pada tanggal 1 Maret Tahun 1997 Kepala Desa Kanganara bersama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) mengesahkan pemekaran Desa atas dasar pertimbangan wilayah kerja Desa Kanganara terlalu luas dan keadaan topografi yang sangat labil (sulit) untuk dijangkau. 

    Hasil musyawarah dusun Pisa dan dusun Tana Au antara Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Masyarakat, pada tanggal 28 Februari Tahun 1997, melahirkan pula tujuan pemekaran desa dalam rangka Mempermudah Pelaksanaan dan Pengawasab Kgiatan Pembangunan yang Berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat menuju Desa Mandiri, dengan nama Desa Ndiko Sapu (Desa Sementara) Kecamatan Maurole Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya pada tanggal 1 April Tahun 1998 Desa Ndiko Sapu Kecamatan Maurole Definitif (Sah secara Hukum) dan beribu kota desa di Tana Au. Lebih lanjut Ketika cakupan wilayah pelayan administrasi Kecamatan Maurole terlalu luas maka terjadi pemekaran Kecamatan Detukeli dan Desa Ndiko Sapu bergabung dan dikukuhkan dengan Kecamatan Detukeli.

        Berikut ini merupakan Tokoh-tokoh yang sejak awal berjasa dalam rangka Pemekaran Desa Ndikosapu :

Antonius Bewa,Lodovikus Wora, Leku Li, Martinus Lelo, Leu Rada, Ironius Kesu, Petrus Degu,Petrus Sale, Petrus Aro, Ignasius Kea, Fransiskus Tu’a, Geradus Gado, Benediktus Lawu, Sebastianus Satu Minggus, Simon P. Sedi, Damianus Wawo, Markus Noe, Pius Dewa, Yohanes Taso, Darius Riu, Robertus Lengo. Selain Tokoh diatas adapun Desa yang mendukung pemekaran Desa Ndikosapu, adalah Desa Kuru dalam segala administrasi pendukungnya yakni : Kelengkapan data, fasilitas desa, kertas, mesin ketik, papan data serta lainnya dan terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Desa Kuru yang dijabat oleh Bernadus Mboti, kemudian Desa Nggumbelaka juga mendukung dan tokoh tersebut atas nama Bpk.Bernadus Leo Ronda, Bpk. Hendrikus Rega Babo, Bpk. Paulus Pota, dan Bpk.Pius Peto. Sedangkan dukungan dari dalam berasal dari warga masyarakat Desa Ndikosapu seluruhnya yang telah dengan sukarela berkorban demi memperjuangkan Pemekaran Desa hanya untuk mencapai satu tujuan bersama yaitu Pendekatan Pelayanan Administrasi kepada masyarakat dan Percepatan Pembangunan. Sejak tahun 1997 pula wilayah Desa Ndiko Sapu dibagi menjadi 4 (empat) Dusun yang terdiri dari : Dusun Pisa I, Dusun Pisa II, Dusun Tana Au 3, Dusun Tana Au 4 sampai saat ini. 

        Adapun Kesepakatan Awal yang dibangun dan menjadi rujukan Pemekaran Desa Ndikosapu adalah sebagai berikut:

  • Mosalaki Tana Au, Siap menyiapkan tanah untuk lokasi kantor Desa dengan luas ½ Ha dan berlokasi di Tana Au, Kebun Desa 2 1/2 (dua setengah)Ha dengan lokasinya di Nuamanu;
  • Mengangkat dan memilih kepla Desa Persiapan, dari pemekaran desa induk Kanganara menjadi Desa Persiapan Ndikosapu atas nama Ferderikus Geri;
  • Memilih wadah-wadah di desa secara lengkap;
  • Menyepakati untuk menjabat kepala Desa periode pertama dari Tana Au sedangkan periode berikutnya dari Pisa;
  • Apabila dikemudian hari kepala Desa membuat kekeliruan, maka Mosalaki bersama tokoh masyarakat lainnya mengadakan musyawarah untuk memberhentikan kepala Desa tersebut;
  • Kesepakatan itu berlaku untuk seterusnya, Apabila dikemudian hari ada kekeliruan nanti ditinjau kembali, tetapi lewat musyawarh/mufakat.

Hasil kesepakatan berlaku sejak tanggal hari ini Sabtu, 01 Maret 1997.

                        Tana Au,

         Atas nama Tokoh masyarakat

Antonius Bewa dan Lodovikus Wora

Sumber:Salinan Dokumen Asli Kesepatan Awal Pemekaran Desa Ndikosapu (Teks Asli ada di Saya)

Baca juga : Percepatan Penurunan Stunting melalui Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kecamatan Lepembusu Kelisoke Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ~ Pemberdayaan Desa (lepembusukelisokendikosapu.blogspot.com)

Share:

GALLERY

 













Share:

Percepatan Penurunan Stunting melalui Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kecamatan Lepembusu Kelisoke Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur

 Oleh : Dens Jandet

Foto Colection Dens Jandet
Peibenga, 03 Desember 2021Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting atau yang sering disebut sebagai bagian dari Pencegahan dan Penangan Stunting di Indonesia khususnya di Desa. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ende, bertempat di aula Kantor Camat Lepembusu Kelisoke Kabupaten Ende. Adapun peserta orientasi dalam kegiatan ini meliputi Bidan Desa untuk 13 Desa masing-masing satu orang, PKK Desa masing-masing 1 orang, dan juga Sub PPKBD 1 orang setiap Desa sesuai Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ende Tahun 2021 Nomor 28/DPPKB/X/2021 tentang Pembentukan Tim Pendampingan Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Ende.

Damianus Frayalus, SH,  Camat Lepembusu Kelisoke dalam arahan pembukaan menyampaikan bahwa sebagai landasan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 162 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Lebih lanjut Camat Lepembusu Kelisoke menyampaikan bahwa dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana pada PP 72 Tahun 21 telah menunjuk Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia. Sehingga kegiatan hari ini merupakan satu kesatuan dan langkah awal untuk melaksanakan PP 72 tahun 2021 melalui kegiatan Orientasi kepada Tim Pendamping. Hal ini menunjukan sebuah komitmen adanya upaya Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke. Oleh karena itu, kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang diutus oleh Desa pada hari ini agar mengikuti kegiatan Orientasi secara baik sampai agenda selesai tuturnya.

Pada materi pelaksanaan ibu Kornelia Sukun selaku Fasilitator Pendamping menyampaikan bahwa  Stunting merupakan sebuah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Anak stunting akan mengalami ganguan dimasa yang akan datang yaitu mengalami kesulitan dalam mencapai perkembangan fisik dan kognitif yang optimal dimana dibuktikan dengan tingkat Inteligence Quotient (IQ) lebih rendah dibandingkan rata-rata IQ anak normal (Kemenkes RI, 2018). Berdasarkan pengertian di atas maka kita yang dipercayakan sebagai Tim Pendamping Keluarga memiliki peran yang sangan penting dalam rangka mendeteksi sejak dini. Deteksi dini tidak hanya dilakukan setelah ibu mengandung dan melahirkan, tetapi lebih dari itu harus diawali sejak Pasangan Usia Subur (PUS) dan juga pada pasangan Calon Pengantin (CATIN). Ini merupakan pekerjaan sulit tetapi tidak menjadi sulit apabila dikerjakan secara bersama, dengan melibatkan seluruh stakehorder (pemangku kepentingan) di Desa maupun di kecamatan. Selanjutnya, ibu Kornelia kembali memberikan penekanan bahwa tupoksi sebagai Tim Pendamping Keluarga harus benar-benar menguasai materi termasuk apa yang harus dilakukan pendamping Keluarga, dengan siapa akan berdiskusi apabila ditemukan masalah dilapangan. Oleh karena itu peran dari Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Bidan Desa, dan Kader Gizi adalah garda terdepan, karena sangat berhubungan erat dengan tugas utamanya yakni mendeteksi dini kesehatan ibu hamil, status gizi ibu hamil dan status anak usia 0-2 tahun atau dengan sebutan lain 1000 Hari Pertama Kelahiran (1000 HPK) ungkapnya.

Pendampingan Calon Keluarga atau Calon Pengantin (Catin) merupakan salah satu aspek penting dalam rangka mencegah stunting terutama di Desa, harapan ibu Yosefa selaku Penyuluh Keluarga Berencana atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) pada sela-sela materi Pengenalan Aplikasi ELSIMIL milik BKKBN . Lanjut ibu Yosefa, Sesuai PP 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai rencana aksi Nasional meliputi beberapa hal sebagai berikut, pertama penyedianaan data keluarga berisiko stunting, kedua pendampingan keluarga berisiko stunting, ketiga pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS), keempat surveilans keluarga berisiko stunting dan kelima audit kasus stunting. Aksi-aksi inilah yang nantinya akan diinput kedalam  Aplikasi ELSIMIL dan harus mampu dioperasi oleh Tim Pendamping Keluarga sehingga aktivitasnya dapat terekam dalam aplikasi berkaitan dengan pencapaian target Percepatan Penurunan Stunting.

Akhir dari kegiataI Orientasi Tim Pendamping Keluarga ini kembali ditegaskan oleh Damianus Frayalus, SH Camat Lepembusu Kelisoke pada arahan penutupnya bahwa, pertama dalam menjalankan tugas sebagai Tim Pendamping Keluarga (TPK) harus membutuhkan kerja sama diantara tokoh-tokoh penting sebagai pengambil kebijakan di Desa baik Kepala Desa, BPD, Tokoh Adat, LPMD, Kader Posyandu, Kader Gizi, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Pendamping PKH, Pemerintah Kecamatan dan petugas kehatan pada Puskesmas Peibenga , kedua TPK harus mendalami dan memahami tupoksi secara baik, ketiga TPK bekerja secara iklas, keempat TPK dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam melakukan kegiatan pendampingan pada kelompok masyarakat nantinya.

Lebih lanjut Camat Lepembusu Kelisoke menyampaikan ucapan terima kasih kepada Koordinator Tim Pendamping Keluarga  yang telah menyelenggarakan kegiatan Orientasi di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, ucapan terimakasih juga disampaikan camat kepada Kepala Puskesmas Peibenga yang telah mengutus fasilitatornya untuk menyampaikan materi serta ucapatan terima kasih kepada Kepala Desa se-kecamatan Lepembusus Kelisoke karena sudah mengirim tim dari Desa masing-masing.

 


Salam Desa Membangunan Indonesia

# Lepkes Bangkit

# Lepkes Bebas Stunting

---------------------------------------------------------- SIMO GEMI ---------------------------------------------------

Kunjungi YOUTOBE POSYANDU NGGUMBELAKA_LEPEMBUSU KELISOKE

Segala usul saran ataupun kritikan menjadi masukan untuk diperbaki.

Share:

PRESIDEN JOKOWIDODO TIBA DI MAUMERE-SIKKA FLORES NTT

Share:

TERPESONA||DJ JOGET ACARA PESTA FLORES 2021

Share:

Sitemaps

Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
Saya orang Desa, Saya berasal dari Desa, Saya kembali ke Desa untuk memberikan sentuhan-sentuhan Pemberdayaan kepada mereka yang belum mereka rasakan. Asli campuran Nduaria dan Ndikosapu-LEPEMBUSU KELISOKE Saya bangga menjadi orang Desa, karena Desa adalah Embrio dari diatasnya Desa

Trending

Popular

Recent Posts

Motto Desa

  • Desa membangun Indonesia.
  • Pesona Pemberdayaan Lepkes.
  • Wisata Lepkes.