Oleh
: Dens Jandet
REFLEKSI KRITIS SEBAGAI
PENDAMPING
Pose Bersama Peserta Rakoor Rayon II |
Arahan Kasi PMD Kec.Detusoko Kab.Ende |
Pemaparan materi Info Managemen |
Sharing Pengalaman |
Hei bro. . . .Kembali ke Laptop ya. . . . . . . . . . . . . . .!!!!!!!!!
Kegiatan
Rapat Koordinasi Tim Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Ende
Tahun 2019 memang agak sedikit berbeda dari sebelumnya, dimana pelaksanaan
Rakoor di bagi menjadi rayon dan masing-masing rayon melaksanakan kegiatan
rakor setiap bulannya yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa
Pemberdayaan dan Teknik, serta Pendamping Lokal Desa. Tentu hal ini sudah
dipikirkan oleh manajemen kabupaten soal efisiensi dan efektif Rakoor itu
sendiri dan sesuai jadwal RKTL yang disepakati bahwa untuk rakoor gabungan di
kabupaten tetap dilaksanakan sewaktu-waktu dan informasikan secara internal.
Rakoor
TTPI Kabupaten Ende bulan Maret Tahun 2019
Rayon II bertempat di kantor Desa Wolofeo Kecamatan Detusoko pada senin 26
Maret 2019, berhubung Kepala Desa Wolofeo ada halangan sehingga acara Rakoor
dibuka oleh Camat Detusoko dalam hal ini diwakili oleh Kasie Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PMD). Melalui arahan singkat yang disampaikan secara padat dan jelas, sedikit penulis simpulkan kembali ada ungkapan
“Kita Satu tujuan yakni menjadikan Desa Mandiri, Maju,Kuat dan Demokratis. Dalam
frasa ini menerangkan bahwa Mari kita sama-sama bekerja dan atau bekerja
bersama-sama mewujudkan Desa Membangunan Indonesia. Konsep pemikiran ini tentu akan
memperoleh hasil yang maksimal apabila kita memahaminya
secara mendalam. Lebih lanjut alur berpikir yang dituangkan diatas sejalan
dengan bunyi Pasal 112 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa
berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan secara berjenjang dimulai
dari Pemerintah Pusat, Propinsi dan Pemerintah Daerah, yang secara detail pasal
112 ayat 4 berbunyi “Pemberdayaan
Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan
pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan Pemantauan Pembangunan Desa dan
Kawasan Perdesaan”. Hal inilah yang menjadi rujukan dasar Pendamping diperkuat
untuk membantu Pemerintah mengawasi Desa, karena ayat 4 penjelasan detainya “Yang
dimaksudkan dengan Pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia
pendamping dan manajemen.
Selanjutnya
dengan situasi yang penuh rasa kekeluargaan Tenaga Ahli Kabupaten menyampaiakan
info manajemen (menyampaikan informasi terbaru, terupdate) sesuai bidang tugas
masing-masing termasuk penjelasan teknis berkaitan dengan hal yang belum
dipahami secara bersama untuk didiskusikan kemudian menjadi rekomendasi akhir
untuk dijadikan RKTL.
Terima
Kasih Kepada Kepala Desa Wolofeo yang memberikan ruang untuk kami melaksanakan
kegiatan rakoor di wilayah Desa Bapak, Bapak Camat Detusoko yang telah bersedia
hadir bersama kami dan memberikan arahan, Terima Kasih Kepada Bapak dan Ibu
Tenaga Ahli yang sudah bersama sama sampai akhir kegiatan dan juga teman-teman
Pendamping Desa Pemberdayaan dan Teknik beserta rekan-rekan Pendamping Lokal
Desa Rayon II yang mengikuti kegiatan rakoor sampai selesai, teristimewah buat
Teman-Teman TUAN RUMAH makasih banyak untuk semuanya.
Udah
dulu yeah . . . . . . . . . . . . . . .ulasan kali ini lain episode baru
disambung lagi soalnya udah mengantuk nih. . . . . . . . .hehehheehehhhe
Nanti
info selanjutnya pada Rakoor Rayon II bulan April di Kecamatan Kelimutu. . . . .
. . .
BYE.
. . . . . . .BYE . . . . .DA. . . . . . . . .
Izin shared ya aji ke grup tapm ntt...tks
BalasHapusIya kk....ibu...tdk apa2 l.maaf kk ibu masih pake domain gratis.....hehehheh
BalasHapus