Rapat Koordinasi Pendamping Desa Kabupaten Ende kali ini dihadiri oleh Koornator Pendamping Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur Bapak Zainul Arifin.
Pada Kesempatan ini Tenaga Ahli Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten melalui Koordinator Kabupaten menyampaikan bahwa sebanyak 35 Desa yang sudah menetapkan Perdes APBDesa dari 255 Desa di Kabupaten Ende dan Dana Desa Sudah disalurkan ke Rekening Desa masing-masing.
M.Saleh, Koorkab Ende |
|
Koordinator Provinsi NTT Zainul Arifin, dalam rakoor bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Ende menyampaikan kepada teman-teman Pendamping Desa di harapkan harus ada ketersinggungan positif. Ketersinggungan positif yang dimaksudkan adalah segala Tugas dan tanggungjawab yang telah diemban itu harus dilaksanakan. Apabila keadaan progresnya terlambat harus ada niat untuk berusaha untuk memperbaiki capaian yang sebenarnya, artinya merasa tersinggung apabila progres rendah dan tidak hanya itu tetapi bagaimana cara kita untuk memperbaikinya. Dikatakan demikian karena erat kaitannya dengan Progres Penetapan Perdes APBDesa di Nusa Tenggara Timur berdasarkan data yang diperoleh masih sangat minim (sedikit) termasuk Kabupaten Ende.
Disela-sela penyampaian Informasi Manajemen (Info Monev), Koorprov menyinggung soal ada info Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program P3PD merupakan program kegiatan atas kerja sama melalui empat (4) Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Perencanaan/Bappenas, dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Pendamping Desa masuk pada tugas yang dijalankan oleh Kementerian Desa, PDTT yang mana kegiatannya meliputi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa. Tujuan P3PD adalah Meningkatkan kualitas Belanja Desa atau kualitas kegiatan yang dituangkan dalam Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Tugas Pendamping P3PD adalah soal peningkatan kapasitas kepada perangkat Desa, Penguatan Kelembagaan Desa, dan termasuk salah satunya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih kristis terhadap postur APBDesa apakah sudah sesuai dengan Kebutuhan atau belum. Materi dalam Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dalam Program P3PD yakni Citra diri (Merubah diri kita untuk memperbaiki proses pembangunan agar dapat berkualitas yang selanjutnya dituangkan dalam postur APBDesa), dan juga Desa Inklusi. Desa inklusi adalah turunan dari Roh Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menempatkan Desa sebagai Subjek Pembangunan.
Lanjut Koorprof TPP NTT Zainul Arifin kembali menginformasikan bahwa progres capaian Penetapan APBDesa tahun 2023 NTT baru mencapai 1000 lebih Desa dari 3.026 Desa. Keterlambatan ini berpengaruh pada data laporan progres kegiatan yang setiap harinya di pantau oleh Kementerian Desa, PDTT pada MONEV DD yang dilaporkan oleh setiap jenjang Pendamping Desa, mulai dari Pendamping Lokal Desa di Desa, Pendamping Desa di Kecamatan, dan Tenaga Ahli di Kabupaten Serta Tenaga Ahli Provinsi.
Baca juga : https://sid.kemendesa.go.id/
Selain berkaitan dengan Data Monev DD yang progres rendah, Zainul Arifin Koorprov NTT menyampaikan bahwa ukuran kinerja Pendamping harus benar-benar dilihat dan dipantau melalui disetiap jenjang penilain EVKIN melalui Aplikasi Daily Report, yang diisi oleh Pendamping Desa setiap harinya setelah melaksanakan kegiatan pendampingan di Desa. Pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Desa tidak hanya dilakukan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa tetapi pendampingan juga dilakukan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa dan termasuk melakukan pendampingan atau mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh kaum marginal (menuju Desa Inklusi).
Adolf Sapu Tenaga Ahli Kab.Ende |
Yoseph K. Sera, TA Kab.Ende |
Di akhir sesi rapat koordinasi Koorprov NTT menegaskan bahwa tugas Pendamping harus benar-benar lebih fokus pendampingan sesuai menu yang ada dalam aplikasi Daily Report (DRP) setiap hari yang diinput dalam Daily Report dan dibuktikan dengan foto kegiatan (foto geotag). Aktivitas yang diinput dalam DRP harus benar-benar sesuai dengan riil kegiatan di lapangan sedang buat apa? dengan siapa? dimana? siapa saja yang hadir dalam kegiatan dimaksud? sehingga capaiannya jelas berdasarkan hari kerja dan jam kerjanya. Sejak adanya aplikasi DRP Rekomendasi pembayaran gaji Pendamping Desa berdasarkan hasil yang sudah dikerjakan dalam sebulan oleh Pendamping Desa.
Salam Desa Bisa
Ikuti Facebook saya:
https://www.facebook.com/profile.php?id=100063647313111&mibextid=ZbWKwL
Berikut ini foto kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pendamping Profesional Kabupaten Ende bersama Koordinator Provinsi Tim Pendamping Profesional.
Akhir kata rekaman proses ini, tidak jauh dari sempurna, untuk itu agar lebih lengkap segala usul, saran, dan masukan positif tentu menjadi sesuatu yang berharga demi pengembangan blog saya ini.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.