PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

 Oleh : Dens Jandet


TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB/SDGs) DESA

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 diprioritaskan pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Desa yang meliputi:


1.  Mengakhiri segala bentuk kemiskinan 

2.  Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan peningkatan gizi, dan mencanangkan pertanian berkelanjutan 

3.  Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan penduduk di segala usia 

4.  Menjamin kualitas pendidikan yang adil dan inklusif serta meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua 

5.  Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan 

6.  Menjamin ketersediaan dan manajemen air dan sanitasi secara berkelanjutan 

7.  Menjamin akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan, dan modern 

8.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, kesempatan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua 

9.  Membangun infrastruktur tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan mendorong inovasi 

10.  Mengurangi ketimpangan dalam dan antar negara 

11.  Membuat kota dan pemukiman manusia yang adil, merata, aman, tangguh dan berkelanjutan 

12.  Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan 

13.  Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya 

14.  Melestarikan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan 

15.  Melindungi, memulihkan dan meningkatkan pemanfaatan secara berkelanjutan ekosistem darat, mengelola hutan, memerangi desertifikasi, dan menghentikan dan memulihkan degradasi lahan dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati 

16.  Meningkatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan 

17.  Memperkuat sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan


Dalam mencapai tujuan di atas, penggunaan Dana Desa tahun 2021 difokuskan pada:

1.  Ketahanan pangan.

2.  Digitalisasi desa (web desa, dll)

3.  Pengembangan ekonomi desa

4.  Perkuat PKTD (Padat Karya Tunai Desa).


Terimakasih. 

Desa Maju Indonesia Maju


Share:

PAKET WISATA TERBARU 2020 DI INDONESIA||NTT||ENDE||LEPEMBUSU KELISOKE

Share:

Disco Party Remix 2020||Party Goyang Santai Timur

Share:

BUDAYA LIO||BUDAYA INDONESIA||ENDE FLORES NTT

Share:

LAGU ENDE 2020||OKALELE LEPEMBUSU||ALBERT PAO||PART II|GOMA DEMA

Share:

SIMO GEMI INE||LAGU ENDE LIO 2020||PETIKAN GITAR||Cipt YUVEN WODA #LaguLio

Share:

HANYA RINDU COVER BY ANSAR #Livemusic #LagupopIndonesia

Share:

PENYALURAN DANA DESA DI DESA WOLOGAI TIMUR||KEC.LEPEMEMBUSU KELISOKE||KA...

Share:

TIPIS-TIPIS AJA DULU||LIVE VOCAL ITO AMANDO||CIPTAAN INO GENERATION

Share:

PESONA ALAM FLORES||ALOBEWA TELETUBBIES||LEPEMBUSU KELISOKE||ENDE||FLORE...

Share:

PESONA ALAM DAN BUDAYA FLORES//FLORES//ENDE//LEPEMBUSU KELISOKE #ENDE

Share:

MUSYAWARAH DESA KHUSUS//DESA TANIWODA//KEC.LEPEMBUSU KELISOKE//KAB.ENDE/...

Share:

EKSPLORASI VIEW BUKIT NIRA NANGA//WOLOGAI TIMUR//LEPEMBUSU KELISOKE//END...

Share:

Air Terjun Muru Dhaekale

Share:

Lagu Joget Ende Lio 2022 SOMBULOU LESUGO 2022 //



Share:

PEMERINTAH KECAMATAN LEPEMBUSU KELISOKE BERSAMA PUSKESMAS PEIBENGA MELAKUKAN KEGIATAN PENCEGAHAN PENULARAN WABAH COVID-19

Oleh : Dens Jandet
(Dokumentasi Kegiatan Pengukuran Suhu Tubuh Kepada Masyarakat Lepembusu Kelisoke dan Pengguna Jalan, Senin 30 Maret 2020) 

        Petugas Puskesmas Peibenga bersama Pemerintah Kecamatan Lepembusu Kelisoke bekerja sama dengan Polsek Detusoko,Koramil 1602 Detusoko, melakukan Kegiatan Pengukuran Suhu Tubuh kepada masyarakat yang melintasi jalan Negara Ende – Maumere (Pertigaan Sokolo’o Desa Wologai Timur) sebagai upaya untuk memastikan penularan COVID-19 di wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke. Kegiatan Pengukuran Suhu Tubuh ini merupakan langkah kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Lepembusu Kelisoke bersama Puskesmas Peibenga, setelah pengumuman resmi oleh Camat Lepembusu Kelisoke melalui surat Nomor PEM.140/27/LKS/III/2020, yang ditujukan kepala seluruh warga masyarakat Kecamatan Lepembusu Kelisoke guna mencegah meluasnya resiko penyebaran atau penularan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang lebih masif di wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke.

           Sebagai upaya preventif kegiatan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya resiko penyebaran covid-19 yang lebih masif di wilayah Kabupaten Ende umumnya dan Kecamatan Lepembusu Kelisoke khususnya. Camat Lepembusu Kelisoke Damianus Frayalus, SH, dalam dalam surat yang bernomor PEM.140/31LKS/III/2020 meminta bantuan kepada Puskesmas Peibenga untuk Pengukuran Suhu Tubuh bagi masyarakat maupun pengguna transportasi massal (kendaraan roda 2 dan 4) yang melintasi jalan Negara tepatnya dari dan menuju Desa Wologai Timur yang merupakan pintu masuk kecamatan Lepembusu Kelisoke. Selain pihak Puskesmas Peibenga, Camat Lepembusu Kelisoke juga meminta bantuan Kapolsek Detusoko, Danramil 1602/03 Detusoko, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, dan Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende untuk melakukan Pengaman pada kegiatan dimaksud (Senin, 30 Maret 2020). Hal senada juga diungkapkan oleh Ludger Sore, AMK Kepala Puskesmas Peibenga bahwa kegiatan hari ini ingin memastikan bahwa pengguna jalan yang melewati jalan Negara ini terhindar dari wabah virus Covid-19. Lebih lanjut sambung kepala Puskesmas Peibenga mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari RT/RW, Dusun Pemerintah Desa dan juga masyarakat pada umumnya untuk melawan Covid-19 harus benar-benar dilaksanakan semaksimal mungkin, dan sebagai akhir pendapat Kapus Peibenga mengarapkan kepada seluruh warga masyarakat Lepembusu Kelisoke untuk menjalankan Karantina Wilayah pantau ketat sanak keluarga yang datang dari luar daerah untuk lakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai himbauan yang sudah disampaikan kepada seluruh Desa di wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke melalui Relawan Lawan Covid-19 untuk dilakukan pendataan, selanjutnya dilaporkan atau dinformasikan kepada Puskesmas Peibenga apabila ada sanak keluarga yang datang dari luar Daerah atau Luar Negeri terlebih pada jalur Merah.

          Melalui Via WhatsApp yang dikonfirmasi oleh (DJ-PDP) kepada Adrianus H. Mbusu selaku Kepala Desa Wologai Timur yang turut mengambil bagian dalam kegiatan ini, Kades berpendapat kegiatan Pengukuran Suhu Tubuh secara massal yang dilakukan oleh Puskesmas Peibenga bersama pihak Pemerintahan Kecamatan Lepembusu Kelisoke merupakan solusi positif dan sebagai Pemerintah Desa yang merupakan Desa pintu masuk sangat mendukung penuh terhadap kegiatan ini sebagai bentuk Lawan Covid-19 sesuai edaran Kementerian Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Di Desa. 
          Pantauan penulis pada kegiatan berjalan bahwa kegiatan Pengukuran Suhu Tubuh kepada masyarakat ini dimulai sejak pukul 09.00 WITA dilakukan oleh petugas Puskesmas Peibenga, didampingi oleh TNI dan POLRI, Camat Lepembusu Kelisoke bersama Staf dan Pemerintah Desa Wologai Timur.



Share:

Kecamatan Lepembusu Kelisoke Kabupaten Ende NTT: PROFIL SINGKAT DESA NDENGGARONGGE, Kec. Lepembusu ...

Share:

Kecamatan Lepembusu Kelisoke Kabupaten Ende NTT: PROFIL SINGKAT DESA NDENGGARONGGE, Kec. Lepembusu ...

Share:

PROFIL SINGKAT DESA NDENGGARONGGE, Kec. Lepembusu Kelisoke, Ende NTT

Oleh : Dens Jandet / PDP

https://youtu.be/Cguwn3xz5qE
Share:

REGULASI DESA DARI TAHUN 2014-2020

REGULASI DESA
(Dari Tahun 2014 sampai Tahun 2020)

Oleh : Dens Jandet
View Alam Kogokamba Bukit Teletubbies-Lepembusu Kelisoke- Ende-NTT


PDP Kec.Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kumpulan Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

I. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


II. Peraturan Pemerintah

A. Tahun 2014 :
1. PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanan UU Desa 
2. PP 60/2014 tentang dana bersumber dari APBN 

B. Tahun 2015 :
1. PP 22/2015 tentang perubahan atas PP 60/2014
2. PP 47/2015  tentang perubahan atas PP 43/2014 

C. Tahun 2016 :
PP 8/2016 tentang perubahan kedua atas PP 60/2014 

D. Tahun 2019 :
PP 11/2019 tentang perubahan kedua atas PP 43/2014

III. Peraturan Menteri Dalam Negeri

A. Tahun 2014 :
1. Permendagri 111/2014 tentang teknis peraturan desa 
2. Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa
3. Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa 
4. Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa

B. Tahun 2015 :
1. Permendagri 81/2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan 
2. Permendagri 82/2015 tentang  pengangkatan dan pemberhentian kades
3. Permendagri 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perades
4. Permendagri 84/2015 tentang SOTK pemerintah desa

C. Tahun 2016 :
1. Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa 
2. Permendagri 44/2016 tentang kewenangan desa
3. Permendagri 45/2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa 
4. Permendagri 46/2016 tentang laporan kepala desa

D. Tahun 2017 :
1. Permendagri 1/2017 tentang penataan desa
2. Permendagri 2/2017 tentang SPM desa
3. Permendagri 42/2017 tentang Satlinmas
4. Permendagri 65/2017 perubahan atas Permendagri 112/2015
5. Permendagri 67/2017 perubahan atas Permendagri 83/2015 
6. Permendagri 96/2017 tentang tata cara kerjasama desa

E. Tahun 2018 :
Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa


F. Tahun 2019 :
Permendagri 119/2019 tentang pemotongan,penyetoran dan pembayaran iuaran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa

IV. Peraturan Menteri Keuangan

A. Tahun 2015 :
1. Permenkeu 93/PMK.07/2015 
2. Permenkeu 247/PMK.07/2015

B. Tahun 2016 :
1. Permenkeu 48/PMK.07/2016
2. Permenkeu 49/PMK.07/2016 
3. Permenkeu 125/PMK.07/2016

C. Tahun 2017 :
1. Permenkeu 50/PMK.07/2017 
2. Permenkeu 225/PMK.07/2017
3. Permenkeu 226/PMK.07/2017 

D. Tahun 2018 :
Permenkeu 193/PMK.07/2018

E. Tahun 2019 :
1. Permenkeu 61/PMK.07/2019 
2. Permenkeu 205/PMK.07/2019 

F. Tahun 2020
PMK 2/ 2020


V. Peraturan Menteri Desa PDTT

A. Tahun 2015 :
1. Permendes 1/2015 tentang hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
2. Permendes 2/2015 tentang pedoman musyawarah desa
3. Permendes 3/2015 tentang pendamping desa
4. Permendes 4/2015 tentang BUMDesa
5. Permendes 5/2015 tentang prioritas dana desa 2015
6. Permendes 7/2015 tentang pemberdayaan dan pengembangan masyarakat desa
7. Permendes 21/2015 tentang prioritas dana desa 2016

B. Tahun 2016 :
1. Permendes 2/2016 tentang IDM 
2. Permendes 5/2016 tentang pembangunan kawasan perdesaan
3. Permendes 8/2016 tentang perubahan atas Permendesa 21/2015
4. Permendes 9/2016 tentang pelatihan masyarakat
5. Permendes 10/2016 tentang pengelolaan data dan informasi desa  
6. Permendes 22/2016 tentang prioritas dana desa 2017

C. Tahun 2017 :
1. Permendes 4/2017 tentang perubahan Permendes 22/2016  
2. Permendes 19/2017 tentang prioritas dana desa 2018
3. Permendes 23/2017 tentang TTG Desa  

D. Tahun 2018 :
Permendes 16/2018 tentang prioritas dana desa 2019

E. Tahun 2019 :
1. Permendes 11/2019 tentang prioritas dana desa 2020
2. Permendes 16/2019 tentang musyawarah desa
3. Permendesa 17/2019 Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakt Desa

VI. LKKP
1. Perka LKPP 13/2013 tentang Barjas di desa 
2. Perka LKPP 22/2015 tentang perubahan atas Perka LKPP 13/2015 
3. Perka LKPP 12/2019 tentang pedoman Barjas di desa


VII. Surat Keputusan Bersama
1. SKB 3 Menteri tahun 2015 tentang percepatan penyaluran,pengelolaan dan penggunaan dana desa.
2. SKB 4 Menteri tahun 2017 tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU Desa.

Mari kita membaca kita pahami bersama.Apabila ini kita kuasai saya yakin kitapun dapat melaksanakan segala persoalan di Di Desa menuju Desa  MAJU,KUAT dan MANDIRI.

Terima Kasih.....
Share:

Sitemaps

Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
Saya orang Desa, Saya berasal dari Desa, Saya kembali ke Desa untuk memberikan sentuhan-sentuhan Pemberdayaan kepada mereka yang belum mereka rasakan. Asli campuran Nduaria dan Ndikosapu-LEPEMBUSU KELISOKE Saya bangga menjadi orang Desa, karena Desa adalah Embrio dari diatasnya Desa

Trending

Popular

Recent Posts

Motto Desa

  • Desa membangun Indonesia.
  • Pesona Pemberdayaan Lepkes.
  • Wisata Lepkes.